Jakarta – Sejak hari Selasa, 22 Oktober 2024, pukul 18:04 WIB, Gatot Edi Wibowo sudah bukan lagi menjadi bagian dari wartawan Berita Istana yang dikelola oleh PT Berita Istana Negara. Dengan demikian, yang bersangkutan dilarang keras menggunakan Kartu Tanda Anggota (KTA), surat tugas, serta atribut yang mencakup merek dan logo milik PT Berita Istana Negara yang telah terdaftar di HAKI.
Jika Gatot Edi Wibowo masih melakukan tindakan yang melanggar kode etik atau hukum atas nama PT Berita Istana Negara, hal tersebut bukan lagi menjadi tanggung jawab kami sebagai pimpinan redaksi. Eko Prayitno, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Perwakilan (Kaperwil) Berita Istana Jawa Timur, juga tidak bertanggung jawab atas tindakan tersebut.
KTA atas nama Gatot Edi Wibowo Kabupaten Pasuruan dengan nomor 373-25-12-2023 yang dikeluarkan dan berlaku hingga 25 Desember 2025, dinyatakan sudah tidak berlaku. Kami menginformasikan kepada institusi dan dinas terkait bahwa jika Gatot Edi Wibowo,Adri Adam Priyadi melakukan kegiatan atas nama wartawan Berita Istana, masyarakat dapat melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui email ptberitaistananegara@gmail.com atau nomor telepon 0852-5751-5757.
Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.
Hormat kami,
Pimpinan Redaksi PT Berita Istana Negara