Pasuruan – Tim Relawan KAJI (Kesetiaan Anak Jendral) dan Advokat Sueb Efendi S.H Berita Istana Pasuruan Raya memutuskan untuk menempuh jalur hukum terkait insiden penghinaan terhadap gambar Presiden dan Wakil Presiden terpilih 02 yang diganti dengan gambar binatang babi di sebuah siaran langsung TikTok. Insiden ini dianggap sebagai pelanggaran hukum serius.
Pada Senin (8/9/2024), relawan KAJI resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jawa Timur. Dalam siaran langsung TikTok yang dilakukan oleh terduga pelaku M. Firlianto dari Dusun Taplak, Desa Randegansari, Kecamatan Driyorejo, Gresik, Jawa Timur, gambar Presiden dan Wakil Presiden terpilih diganti dengan gambar binatang babi, yang dinilai sebagai penghinaan terhadap organisasi relawan KAJI.
“Kami dari Tim Relawan KAJI Pasuruan Raya, atas mandat dari DPP KAJI Pusat dan DPW Jawa Timur, akan melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur. Ini jelas melanggar UU ITE dan merupakan penghinaan terhadap organisasi kami,” ujar Yoyok Apriyanto, Sekjen Advokat Hukum KAJI Pasuruan Raya.
Meskipun Presiden dan Wakil Presiden terpilih, H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, belum dilantik secara resmi, mereka merupakan kebanggaan bagi KAJI Pasuruan Raya. Oleh karena itu, tindakan penghinaan ini tidak bisa ditoleransi.
Bendahara sekaligus Panglima KAJI Pasuruan Raya, Gatot Edi Wibowo, dan Ketua Bonar menyatakan akan menindaklanjuti laporan ini hingga tuntas di Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Jawa Timur.
“Kami akan dengan tegas menyikapi dan melaporkan kasus ini ke APH Polda Jawa Timur hingga selesai,” tegas Gatot Edi Wibowo.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari Relawan KAJI dan diharapkan dapat segera diselesaikan secara hukum untuk menjaga martabat dan kehormatan organisasi serta pemimpin yang mereka dukung. (Eko.p)