PT. BERITA ISTANA NEGARA

Terima Sertifikat Lahan Hibah dari Pemprov Jateng, Polres Jepara Akan Bangun Kantor Satpas

Berita Istana - Kamis, 4 Juli 2024 09:30

Jepara – Polres Jepara | Di Hari Bhayangkara ke-78, Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Jepara menyerahkan tiga sertifikat tanah hibah kepada Polres Jepara. Sertifikat tersebut meliputi Mako Polsek Jepara Kota, lahan Satpas SIM, asrama atau rumah dinas (Rumdin) Polres Jepara, dan Polsek Kalinyamatan.

Kepala BPN Kabupaten Jepara menyerahkan sertifikat tanah tersebut yang meliputi: sertifikat tanah Mako Polsek Jepara Kota dan lahan untuk Satpas SIM seluas 16.160 meter, Rumdin Polres Jepara seluas 800 meter, serta Polsek Kalinyamatan seluas 2.140 meter. Sertifikat diterima langsung oleh Kapolres Jepara yang didampingi oleh pejabat utama di ruang kerja Kapolres Jepara pada Rabu (3/7/2024).

Dalam kesempatan itu, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPN Kabupaten Jepara atas bantuan dalam proses persertifikatan Mako Polsek Jepara Kota dan Satpas SIM, Rumdin Polres Jepara, serta Polsek Kalinyamatan.

“Kami merasa lega setelah sertifikat tanah hibah Mako Polsek Jepara Kota dan Satpas SIM, Rumdin Polres Jepara, serta Polsek Kalinyamatan yang ditunggu telah terbit,” ujarnya.

Penyerahan sertifikat ini bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke-78 tahun 2024. Tanah yang dihibahkan adalah milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

“Dengan adanya sertifikat ini, nantinya Polsek Kalinyamatan, Rumdin Polres Jepara, dan Polsek Jepara Kota sudah terdaftar, sehingga anggaran untuk pemeliharaannya bisa segera turun,” jelasnya.

AKBP Wahyu berharap hibah tanah ini dapat menunjang kinerja Polri dan berdampak pada meningkatnya keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Jepara. Setelah mendapatkan hibah ini, Polres Jepara akan meneruskan kepada Polda Jateng dan Mabes Polri untuk proses pembangunan, khususnya Satpas SIM, agar pelayanan masyarakat dapat dimaksimalkan.

“Termasuk pembangunan kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) segera dilakukan karena ini merupakan sarana pelayanan Polri kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Jepara,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Jepara, Sun Eddy Widijanto, mengatakan bahwa BPN bertugas melaksanakan pensertifikatan Barang Milik Negara (BMN) maupun proyek-proyek pensertifikatan lainnya. BMN termasuk aset-aset dari Polri.

“Hari ini kami bisa menyerahkan tiga sertifikat sekaligus, yaitu dari Mako Polsek Jepara Kota dan Satpas SIM, Asrama Polres Jepara, serta Polsek Kalinyamatan,” ujarnya.

Sun Eddy menjelaskan bahwa permasalahan BMN di aset Polri seringkali adalah bahwa kantor tersebut sudah milik Polres, tetapi tanahnya bukan. “Semoga dengan adanya tiga sertifikat ini, aset-aset Polri di Polres Jepara dapat dikelola dengan baik,” ucapnya.

(hms)

Vio Sari

Array

Berita Terkait

Komentar