PT. BERITA ISTANA NEGARA

Terungkap! Praktik Ilegal Registrasi Kartu Perdana di Pasuruan Libatkan Rahmat Naufal

Berita Istana - Senin, 7 April 2025 12:00

Pasuruan – Tim investigasi Berita Istana mengungkap praktik registrasi ilegal kartu perdana yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun di wilayah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Kegiatan ini terendus menggunakan identitas orang lain tanpa izin, salah satunya atas nama Rahmat Naufal, warga Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji.(Senin 7 April 2025).

Dari hasil investigasi, ditemukan dugaan bahwa produksi dan registrasi kartu perdana seperti XL, Simpati, IM3, TRI, dan lainnya dilakukan secara ilegal. Aktivitas ini disinyalir didukung oleh oknum berseragam, meski identitasnya belum diungkap. Kartu-kartu perdana tersebut kemudian didistribusikan hingga ke luar Pulau Jawa.

“Registrasi menggunakan identitas warga Pasuruan ini sudah lama berlangsung. Bahkan yang bersangkutan diketahui sudah pindah kantor. Namun, indikasi pelanggaran belum pernah ditindaklanjuti karena diduga ada pihak yang membekingi,” ujar salah satu sumber terpercaya kepada tim Berita Istana.

Tim Berita Istana juga telah mengantongi berbagai barang bukti, mulai dari kartu perdana yang dibeli dari pihak ketiga, dokumentasi lokasi kantor, hingga identitas karyawan yang telah direkam dalam bentuk foto dan video. Semua bukti tersebut saat ini telah diamankan di kantor redaksi Berita Istana yang dikelola oleh PT Berita Istana Negara.

“Dalam waktu dekat, kami akan menggandeng kuasa hukum untuk melaporkan temuan ini ke Mabes Polri dan Kominfo Pusat. Sudah ada dua alat bukti yang siap kami ajukan. Apalagi penggunaan data ilegal ini sangat berbahaya dan rawan disalahgunakan,” ungkap Eko Prayitno, Kepala Perwakilan Berita Istana Jawa Timur.

Sebagai catatan, kasus serupa pernah terjadi di tahun 2022, di mana Polda Bali berhasil menangkap komplotan pelaku registrasi kartu ilegal dengan modus yang hampir sama.

Ketika redaksi Berita Istana mengonfirmasi hal ini kepada Rahmat Naufal yang namanya tercantum sebagai pemilik usaha, ia menjawab dengan singkat melalui pesan:

Baca Juga :  Gempol-9 Sempat Geger Bentrok, Kafe Tetap Beroperasi Meski Proses Hukum Masih Berjalan 

> “Sinten?? Baik pak… Buat saya kah?? Baik pak. Ada apa ya?? Bisa telfon misal penting pak. Maaf baru pegang HP sedari kemarin,” jawab Rahmat pada Minggu, 6 April 2025 sekitar pukul 11:09 WIB.

Kepala Perwakilan (Kaperwil) Jawa Timur, Eko Prayitno, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggali informasi lebih lanjut terkait jaringan dan oknum yang terlibat dalam kasus peredaran kartu perdana ilegal yang belakangan ini terungkap.

Pernyataan tersebut disampaikan Eko dalam konferensi pers yang digelar di Surabaya, Senin (7/4), menyikapi temuan terbaru mengenai peredaran kartu SIM tanpa registrasi resmi yang diduga melibatkan sejumlah pihak.

“Kami tidak akan tinggal diam. Tim kami di lapangan terus mengumpulkan data dan informasi dari berbagai sumber. Kami ingin mengungkap siapa saja yang berada di balik peredaran kartu perdana ilegal ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, peredaran kartu perdana ilegal tidak hanya merugikan operator seluler, tetapi juga berpotensi membahayakan keamanan nasional, karena kartu-kartu tersebut bisa digunakan untuk tindakan kejahatan seperti penipuan dan terorisme.

Pihaknya saat ini juga tengah berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk menelusuri lebih jauh rantai distribusi kartu ilegal tersebut serta kemungkinan keterlibatan oknum internal maupun eksternal.

“Ini bukan pekerjaan mudah, tapi kami berkomitmen untuk menuntaskan masalah ini hingga ke akar-akarnya,” tegas Eko.

Sementara itu, Warsito selaku direktur utama PT Berita Istana Negara mendukung langkah yang diambil oleh timnya karena ini jelas melanggar Para pelaku dijerat dengan Pasal 65 ayat (3), Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Pasal 32 ayat (1), Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00

Baca Juga :  Pelayan di SIPROPAM Polresta Sidoarjo Memberikan Pelayanan Sangat Baik, Ramah, dan Luar Biasa

Warsito menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menyimpan dan bertransaksi menggunakan data pribadi, untuk mengantisipasi penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kasus kartu perdana ilegal menjadi sorotan publik setelah beberapa kali ditemukan praktik penjualan kartu aktif yang tidak terdaftar secara resmi, dijual bebas melalui online maupun offline, tanpa identitas pengguna yang sah.

Untuk menjaga keseimbangan pemberitaan, redaksi Berita Istana juga menyatakan bahwa masih banyak pihak yang akan dikonfirmasi lebih lanjut.(TIM:Red)

Array

Berita Terkait

Komentar