PT. BERITA ISTANA NEGARA

Teyeng Wakatobi Diperiksa Polda Jateng, Buntut Ancam Gorok Leher dalam Kasus Bos Rental Dikeroyok di Pati

Berita Istana - Senin, 17 Juni 2024 06:29

Semarang, 16 Juni 2024 – Selebgram asal Pati, Teyeng Wakatobi, tengah menjalani pemeriksaan oleh Polda Jawa Tengah setelah videonya yang mengomentari kasus pengeroyokan seorang bos rental di Pati viral dan meresahkan warganet.

Pemeriksaan ini dilakukan karena konten Teyeng di media sosial dinilai memprovokasi dan mengandung ujaran kebencian. Dalam videonya, Teyeng menanggapi pengeroyokan yang menewaskan Burhanis, seorang bos rental asal Jakarta, dengan nada yang dianggap memaklumi tindakan main hakim sendiri.

“Sudah diperiksa, kaitannya UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) terkait ujaran kebencian,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Tengah Kombes Pol Stefanus Satake Bayu, Minggu (16/6/2024).

Saat ini, status Teyeng Wakatobi masih sebagai saksi dalam kasus unggahan video tersebut. Polda Jateng berencana memanggil beberapa saksi ahli untuk menentukan status hukumnya lebih lanjut. “Nanti akan digelarkan bagaimana hasilnya. (Status) masih saksi,” tambah Satake Bayu.

Setelah pemeriksaan, Teyeng tidak ditahan namun diwajibkan untuk melakukan wajib lapor ke Polresta Pati. Kejadian ini bermula dari video Teyeng yang menunjukkan dirinya memberikan ancaman gorok leher kepada siapa saja yang berani main-main di daerah Sukolilo, Pati. Video tersebut diambil di depan mobil milik Burhanis yang hangus dibakar massa.

“Kita kasih paham buat orang yang kurang paham, kita hajar buat orang yang kurang ajar, Sukolilo bos, jangan main-main di sini,” ucap Teyeng dalam video yang menghebohkan warganet itu.

Sebagai respon atas reaksi negatif dan hujatan dari warganet, Teyeng Wakatobi akhirnya mengunggah video permintaan maaf. Namun, video tersebut tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Berita ini mengikuti struktur berita yang umum, dengan judul yang menarik, diikuti oleh tanggal dan tempat kejadian, serta isi berita yang terdiri dari pembukaan, tubuh berita yang menjelaskan detail, dan penutupan yang memberikan konteks tambahan atau pandangan masa depan.(Arw)

Array

Berita Terkait

Komentar