PT. BERITA ISTANA NEGARA

Viral Oknum Kepala Sekolah SDN 018 Kubang Jaya Lakukan Dugaan Pungli Jaya

Berita Istana - Jumat, 10 Maret 2023 10:58
Foto Ilustrasi Berita Istana
Foto Ilustrasi Berita Istana

 

RiauViral nya pemberitaan media online di media sosial terkait adanya dugaan pungli di SDN 018 Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. Dan untuk pembangunan Mushollah di minta Persiswa sebesar Rp 50.000.’ Tanpa terkecuali.

Dan diduga ada pungutan uang perpisahan (Cedramata) Sebesar 50.000, uang Makan 35.000, Uang Penebus Ijazah Rp 100.000 dan sebesar Rp. 185.000/siswa harus membayar Wali Murid

Pada saat dikonfirmasi Salah satu orang tua murid yang tak mau di sebut kan namanya. Megatakan saya merasa keberatan dan tidak terima karna pihak sekolah SDN 018 Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. Meminta uang sumbangan sebesar Rp 50 Ribu untuk pembangunan musholla

Dalam hal ini Terpaksa orang tua siswa membayarkan sumbangan yang di tetapkan 50 Ribu Peristiwa oleh pihak sekolah SDN 018

Tambahannya, Orang tua siswa mengatakan sangat Kecewa terhadap Kepsek Alirman S.Pd.,M.Si itu dan saya takut anak mereka di persulit dan tidak bisa mengikuti mata pelajaran kalo tidak membayar,” kata orang tua siswa

“Berbeda halnya dengan di SD Negeri 018 Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, dengan bebas tanpa ada rasa keraguan menjual LKS kepada siswa dengan harga Rp180.000 .

Sementara harga LKS setiap Siswa di perkirakan hanya mencapai Rp 125.000 berarti Rp 55.000 X 800 = 44.000.000.’Di duga ada pengelembungan.”Tegasnya

Dan Penjualan Lembar Kerja Murid atau siswa (LKS) larangan juga tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2010 Bahkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menegaskan jual beli LKS yang di lakukan oleh pihak sekolah termasuk pungutan liar alias “Pungli

“Dikutip dari Acuan Pasal 11 Peraturan Mendiknas No 2 Tahun 2008 melarang sekolah bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.

Terpisah Kepala Sekolah SD Negeri 018 Alirman S.Pd.,M.Si, Mengatakan,” terkait masalah sumbangan pembangunan musholla di sekolah yang di paksa 50 Ribu Peristiwa, ” itu tidak benar, jawab kepala sekolah.

Dan mengenai yang 50 Ribu itu tidak di paksakan kepada siswa. itu hanya kerelaan
Orang tua siswa dan banyak sumbangan para donatur pesantren dan ketua pemuda juga dari tim guru-guru SDN 018 namun dari orang tua wali murid dan juga dari luar yang membantu,”ungkap kepsek kepada wartawan suaraakademis.com

Di tanya terkait masalah penjualan buku LKS
Alirman S.Pd.,M.Si, menyampaikan kami tidak pernah menjual buku LKS disekolah itu hanya mengada – gada aja,”katanya

“Alirman Selaku Kepsek di SDN 018 Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. Lebih baik datang ke sekolah pak dan langsung kita bertemu sama Komite sekolah dan komite sedang di luar daerah di Medan pak,” pungkasnya Kepala Sekolah SDN 018 pada saat dikonfirmasi pada hari Jumat tanggal 10 Maret 2023 melalui via WhatsApp sekitar pukul 11: 11 wib

Salah satu LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi Riau, Emos, Angkat bicara. Menanggapi pemberitaan yang telah Beredar menyampaikan,” semua bentuk pungutan liar (pungli) dengan beragam modusnya di sekolah, adalah pelanggaran terhadap UU dan Peraturan pendidikan yang ada.

Berdasarkan putusan Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan ”Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar”.

LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi Riau,
” Meminta Bupati Kampar dan Kadis Pendidikan Evaluasi Tindakan dan Keputusan Kepsek Alirman terhadap Wali murid. Agar Dinas Pendidikan di Kampar segera menindaklanjuti dan memanggil kepala sekolah SDN 018 Supaya tidak tercoreng di dunia pendidikan jelek di mata masyarakat”

Sumber :Dedi Usman.
(UG)
Bersambung.

Array

Berita Terkait

Komentar