Ponorogo – Maraknya aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, terus menuai keluhan dari masyarakat. Keberadaan tambang-tambang tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menyebabkan kerusakan parah pada jalan utama yang menghubungkan Jenangan dan Ngebel. Jalan yang kini menjadi lintasan truk dum bermuatan berat berubah menjadi rusak parah, penuh lubang, dan bergelombang.(Senin 27 Januari 2025).
Salah seorang warga setempat yang ditemui menyatakan kekhawatirannya terhadap kondisi tersebut. “Jalan ini menjadi rusak parah karena setiap hari dilewati truk berat dari tambang. Akibatnya, pengendara sering mengalami kecelakaan karena kondisi jalan yang tidak layak,” ujarnya.
Selain merusak jalan, dampak lingkungan akibat tambang ilegal juga menjadi sorotan. Penambangan yang dilakukan tanpa pengawasan dianggap telah merusak ekosistem, termasuk menimbulkan risiko bencana seperti longsor. “Jika dibiarkan, kerusakan lingkungan akan semakin meluas dan Ponorogo akan kehilangan keseimbangan alamnya,” kata warga lainnya.
Masyarakat setempat mendesak pihak berwenang untuk segera menutup tambang ilegal tersebut. Mereka berharap adanya tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas tambang yang dianggap tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merugikan warga secara langsung. “Kami ingin tambang ini segera ditutup. Selain lingkungan yang rusak, jalan juga menjadi tidak bisa digunakan dengan baik,” tambah warga tersebut.
Namun, hingga saat ini masyarakat merasa belum ada respons yang serius dari pihak terkait. Penegak hukum dinilai seolah-olah tutup mata terhadap aktivitas tambang ilegal ini. “Kami heran kenapa tambang-tambang ini tetap beroperasi, padahal kerugiannya sudah sangat jelas dirasakan masyarakat,” keluh seorang tokoh masyarakat.
Terdapat indikasi kuat bahwa lebih dari 20 titik tambang ilegal beroperasi tanpa izin resmi, mengeksploitasi alam secara besar-besaran. Tanah yang dikeruk menggunakan alat berat jenis excavator dimasukkan ke bak dump truk berkapasitas hingga 12 ton dan dijadikan material bangunan.
Berdasarkan pantauan, tidak hanya 20 atau 30 dump truk yang digunakan, melainkan lebih dari 50 unit. Bahkan, di satu lokasi tambang terlihat lebih dari empat unit excavator yang beroperasi secara simultan untuk mengeruk tanah.
Indikasi pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut terlihat dari tidak adanya upaya penertiban yang berarti. Excavator yang beroperasi bebas menggunakan bahan bakar tanpa pengawasan, dan dump truk Over Dimension Over Load melebihi kapasitas terus beroperasi tanpa hambatan. Aktivitas ini sudah berlangsung lebih dari dua tahun.
Hal ini diperkuat dengan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya ‘jatah’ bulanan yang diberikan kepada sejumlah pihak, termasuk oknum Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, dan Dinas Lingkungan Hidup.
Pihak Terkait Masih Perlu Dikonfirmasi
Untuk mendapatkan keseimbangan informasi, pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan penegak hukum, masih perlu dikonfirmasi mengenai langkah yang akan diambil terhadap tambang ilegal di Kecamatan Jenangan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi terkait permasalahan tersebut.
Masyarakat berharap adanya tindakan nyata dan segera dari pihak berwenang untuk menyelesaikan masalah ini, baik dengan penutupan tambang ilegal maupun perbaikan infrastruktur jalan yang rusak.(TIM:Red)