Kendal– Berdasarkan temuan dari team media Berita Istana di lapangan, bahwa limbah potongan granit tersebut dari PT. IndoQuartz dibuang sembarangan tidak memikirkan dampak lingkungan,Jumat (3/11/2023)
Dimana pencemaran dan pembuangan di lakukan di tanah milik saudara Heri yang merupakan salah satu karyawan di PT IndoQuartz.
Saat team media berita istana konfermasi dengan salah satu pelaksana di lapangan menuturkan, ” bahwa limbah tersebut memang berasal dari PT. IndoQuartz dan di buang ke tanah milik Heri sebagai tanah urug”. Dalih Yasir.
Yasir pun sempat melontarkan kata-kata kasar ke awak media “aku wong daerah, awakmu wong teko kok arep golek-golek’ Saya asli putra daerah, kamu orang pendatang kok mau cari cari masalah.
Sesampainya di PT. IndoQuartz team ingin mendapatkan informasi namun dari pihak PT tidak ada yang mau menemui.
Kami meminta atas kejadian ini pihak terkait dapat menindak lanjuti terutama dinas lingkungan hidup dan APH setempat.
Sementara itu Aktifis lingkungan Minarno,S.H,M.H,C.Me menegaskan hati hati bila ingin membuang limbah sembarangan, karena bila limbah yang dihasilkan dengan sengaja dibuang, serta berpotensi mencemari lingkungan, mereka akan terjerat sanksi berat sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
”Undang-undang ini mengatur semua prihal tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Untuk menumbuhkan efek jera bagi para penghasil limbah yang tidak bisa mengolah limbahnya dengan baik, mereka akan diberikan sanksi berat,”tegasnya.
Dalam Undang-undang tersebut diatur setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, baku mutu air, dan baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun. ”Dendanya sedikit Rp 3 miliar, paling banyak Rp 10 miliar,” ujarnya.
Namun, bila mengakibatkan orang luka dan atau membahayakan kesehatan manusia, dipidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Dendanya minimal Rp 4 miliar dan maksimal Rp 12 miliar. Yang paling berat, jika limbah itu menyebabkan kematian. Ancaman pidananya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Sedangkan dendanya minimal Rp 5 miliar dan maksimal Rp 15 miliar.(SG)Dn)
