Sintang, 5 November 2024 — Polres Sintang mengerahkan personelnya untuk mendampingi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sintang dalam rangkaian Pilkada Serentak 2024, Selasa (5/11) pagi.
Kapolres Sintang, melalui Kasi Humas Iptu Nikadelis Dekok, menyatakan bahwa kehadiran personel Polres Sintang dalam kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan mengantisipasi potensi gangguan selama proses penertiban berlangsung.
“Penertiban ini bertujuan untuk mensterilkan kawasan yang memang tidak diperuntukkan bagi pemasangan APK,” ungkap Iptu Nikadelis Dekok.
Beberapa APK dilaporkan terpasang di lokasi-lokasi yang tidak sesuai ketentuan, termasuk di sepanjang Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Jalan Lingkar Hutan Wisata, Jalan PKP Mujahidin, Jalan Lintas Melawi, serta sejumlah ruas jalan dan fasilitas umum lainnya.
Sebelum penertiban dilakukan, Kasi Humas menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait. “Dalam kegiatan ini, kami bersinergi dan menjunjung tinggi netralitas. Penertiban dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya terhadap pihak tertentu,” ujar Iptu Nikadelis Dekok.
Menurutnya, penertiban APK merupakan langkah penting untuk menciptakan lingkungan yang kondusif, terutama dengan semakin dekatnya masa tenang Pilkada, yang tinggal kurang dari tiga minggu.
Penertiban ini meliputi berbagai bentuk APK, seperti baliho, spanduk, rontek, umbul-umbul, poster, pamflet, brosur, dan bendera partai.