PT. BERITA ISTANA NEGARA

Sidang Gugatan Rp 3,5 Miliar di PN Kendal Kembali Ditunda, Endar Berharap PT AJS Ditutup

Berita Istana - Selasa, 31 Desember 2024 03:33

SEMARANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal, Jawa Tengah, Senin (30/12/2024), kembali menunda sidang gugatan perdata yang diajukan Dr. H. Endar Susilo, SH, MH terhadap PT Alwihdah Jaya Sentosa (AJS). Penundaan terjadi karena ketidakhadiran Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Aditya Widyatmoko, SH, dengan Hakim Anggota Arif Indrianto, SH, MH, dan Andreas Pungky Maradona, SH, MH, dijadwalkan untuk pembacaan gugatan. Namun, sidang harus ditunda dan akan dilanjutkan pada 13 Januari 2025.

Dr. Endar, salah satu direktur dan pemegang saham PT AJS, menggugat perusahaan tersebut sebesar Rp 3,5 miliar. Gugatan ini tidak hanya menuntut saham miliknya tetapi juga terkait sejumlah masalah yang ia hadapi setelah digantikan sebagai Direktur Utama oleh Puji Astuti sejak 2019.

Tidak Ada RUPS Selama Lima Tahun
Menurut Endar, setelah pergantian direktur, PT AJS tidak lagi melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diwajibkan oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Akibatnya, Endar merasa dirugikan karena selama lima tahun terakhir tidak mendapatkan keuntungan dari perusahaan.

“Sebagai direktur, saya berhak mengetahui perkembangan perusahaan,” ujar Endar. Ia juga menyebutkan bahwa Puji Astuti mempersulit pembukaan Kantor Cabang Bawen.

Gugatan terhadap Disnakertrans dan Kemenaker
Endar juga menggugat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah terkait aturan yang mengharuskan Direktur Utama datang langsung untuk verifikasi pembukaan cabang. Aturan ini, menurut Endar, tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Selain itu, Endar menggugat Kementerian Ketenagakerjaan RI karena mengeluarkan izin operasional PT AJS meski terdapat ketidaklengkapan administrasi pada akta pendirian perusahaan. Endar menilai kelalaian ini merupakan cacat hukum yang serius.

Baca Juga :  Kinerja SPU Syariah Pasar Uang Syariah BRI-MI Tumbuh Positif di Tengah Ketidakpastian Pasar

Tuntutan Penutupan PT AJS
Endar meminta Pengadilan Negeri Kendal untuk menutup PT AJS karena adanya cacat hukum dalam administrasi perusahaan. Ia juga akan mengajukan permohonan kepada Kemenaker, BP2MI, dan instansi terkait untuk menangguhkan layanan PT AJS hingga gugatan ini mendapatkan keputusan hukum tetap.

“Jika ada pekerja migran yang sedang berproses melalui PT AJS, mereka dapat dialihkan ke P3MI lain,” kata Endar.

Sidang dengan nomor perkara 121/Pdt.G/2024/PN Kdl ini menjadi perhatian publik karena menyangkut nasib perusahaan yang bergerak di sektor penempatan pekerja migran.

(Vio Sari)

 

Array

Berita Terkait

Komentar