PT. BERITA ISTANA NEGARA

Universitas Islam Lamongan Kubu Wardoyo dan Bambang Semakin Memanas

Berita Istana - Senin, 19 Juni 2023 03:31
Universitas Islam Lamongan Kubu Wardoyo dan Bambang Semakin Memanas
Universitas Islam Lamongan Kubu Wardoyo dan Bambang Semakin Memanas

 

Lamongan – Perseteruan dua kubu YPPTI Sunan Giri yang mengelola Universitas Islam Lamongan (Unisla) antara kubu Wardoyo dan Bambang akhirnya cukup berdampak. Salah satunya terkait dengan hak dosen, dan karyawan gaji bulan Mei hingga saat ini belum dibayarkan

Sudarmadi Penasehat Hukum YPPTI kubu Wardoyo dalam rilis tertulis yang diterima surabayapagi.com, Kamis (9/6/2023) menyebutkan, soal pencairan gaji dosen, tendik dan karyawan Unisla, khususnya untuk periode gaji bulan Mei 2023, tidak ada kendala atau permasalahan terkait kecukupan kapasitas dan pertanggungjawaban keuangan YPPTI Sunan Giri Lamongan.

Proses dan tahapan dalam pencairan kata Darmadi panggilan akrabnya sudah dilakukan oleh kepengurusan YPPTI di bawah ketua pengurus Wardoyo, melalui Wakil Rektor II, yang telah melayangkan surat edaran kepada Dekan, Direktur Vokasi dan Direktur Pascasarjana UNISLA No. 284/0115/U/R/L.22/V/2023 tanggal 25 Mei 2023 perihal Permintaan Rekap Absensi Bulan Mei 2023.

“Data rekap ini diminta wakil Rektor II kepada Dekan, Direktur Vokasi dan Direktur Pascasarjana Unisla sebagai dasar untuk pencairan gaji bulan Mei 2023.Namun sampai tanggal 9 Juni 2023, surat dari Warek II tersebut belum juga ditindaklanjuti oleh sebagian Dekan dan pejabat terkait,” jelasnya.

Akibatnya Ketua YPPTI belum dapat mencairkan keseluruhan gaji dosen dan karyawan Unisla bulan Mei 2023. Dalam hal ini, Ketua YPPTI Sunan Giri Lamongan, wardoyo siap kerjasama dengan Dekan dan pejabat terkait untuk menyerahkan data daftar gaji dosen, TU, tendik dan karyawan Unisla pada bulan Mei 2023 kepada bendahara Universitas.

Karena tambah Darmadi, kepengurusan YPPTI dibawah Ketua Pengurus Wardoyo, adalah kepengurusan yang sah sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku. “Kepengurusan YPPTI di bawah Ketua Pengurus Wardoyo, adalah masih sah sesuai dengan akta notaris nomor 1 tanggal 2 mei 2018 yang dibuat notaris Hendy Asmara, SH,” ungkapnya.

Baca Juga :  Proyek Rekontruksi Jalan Pitu - Ngancar Dimulai

Sebaliknya, akta Notaris No. 38 tanggal 15 Februari 2023 yang dibuat oleh notaris Evie Mardiana Hidayah, SH. adalah cacat hukum dan sedang proses pidana (Nomor.LP/B/218/IV/2023/SPKT/POLDA JATIM) tanggal 3 April 2023 dan gugatan PTUN Nomor. 174/G/2023/PTUN-JKT dan belum ada keputusan pengadilan yang inkracht, sehingga produk dan tindakan hukum lanjutan setelah-nya dinyatakan tidak sah.

Oleh karena itu, dalam hal pengelolaan keuangan, khususnya pemenuhan gaji dosen dan tendik di lingkungan Unisla, maka Ketua YPPTI Sunan Giri Lamongan menghimbau semua pihak di sivitas akademika Unisla untuk menghormati dan mematuhi ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Demi kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi, maka semua pimpinan sivitas akademika Unisla harus menjunjung tinggi azas dan prinsip penyelenggaraan Perguruan tinggi.

Ketua YPPTI Sunan Giri Lamongan, Wardoyo, mengharap semua pihak di sivitas Unisla mensikapi ini dengan sikap yang bijak dan santun. “Adalah tidak pantas dan juga tidak etis bila masih ada individu sivitas akademika Unisla terus mengeluarkan pernyataan provokatif yang mengadu domba antar dosen, pejabat maupun antar komponen yayasan,” terangnya.

Ketua YPPTI Sunan Giri Lamongan, Wardoyo tambah Darmadi, memastikan bahwa pencairan gaji dosen tidak disebabkan kekurangan dana di YPPTI Sunan Giri Lamongan, tetapi harus sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Pencairan gaji.

Ketua YPPTI Sunan Giri Lamongan tidak pernah menghalangi pemenuhan hak-hak dosen, TU, karyawan, tendik Unisla untuk mendapatkan gaji. Asalkan prosedur pembayaran gaji dilaksanakan sesuai dengan prinsip keterbukaan dan akuntabel berdasarkan data kinerja masing-masing.

“Pak Wardoyo sudah berkali-kali mensosialisasikan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pencairan Gaji Dosen, Tendik dan Karyawan Unisla Nomor: 02/YPPTI-SG/IV/2023, tanggal 25 April 2023, dan menghimbau sivitas akademika Unisla mematuhinya agar nantinya tidak ada yang dirugikan,” jelasnya.

Baca Juga :  Peran Jurnalis Sangat Krusial untuk Menjaga Integritas Pilkada

Sejauh ini sampai tanggal 09 Juni 2023, Ketua YPPTI Sunan Giri Lamongan, wardoyo, menegaskan mempersilahkan secepatnya yang belum mengambil gaji, Unisla hanya satu “ Jangan Takut” dengan yang lain, gaji itu hak saudara-saudara. Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Yayasan oleh Wardoyo selaku ketua YPPTI “Sunan Giri” Lamongan. Jadi bila ada pihak yang menyatakan aneh-aneh tersebut tidak benar dan merupakan pembohongan publik,” tegasnya.(*).

Array

Berita Terkait

Komentar