Karawang – Kejaksaan Negeri Karawang berhasil mengungkap dan menetapkan dua orang tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi pada tahun 2017. Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Syaifullah, dalam pers release di depan awak media.
Tersangka pertama H dari PT. ATS selaku distributor pupuk bersubsidi, dan tersangka kedua TH selaku General Manager Pemasaran dan Penjualan PT. Pupuk Kujang. Syaifullah mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut berawal dari Memo Direksi No: 061/MO/DU/VII/2015 yang memungkinkan TH untuk mengusulkan pengangkatan distributor pupuk bersubsidi.
Namun, TH menyatakan bahwa PT ATS telah memenuhi persyaratan, padahal hasil verifikasi menunjukkan sebaliknya. Akibatnya, PT ATS terpilih sebagai distributor pupuk bersubsidi untuk tahun 2017.
H selaku Manajer Penebusan dan Pendistribusian PT ATS kemudian menyalurkan pupuk bersubsidi dengan jumlah yang tidak sesuai alokasi awal, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.14.514.638.112,13. Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi, para tersangka diduga melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karawang telah berkoordinasi dengan Tim Penuntut Umum untuk melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 20 Februari 2024.
Hal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan untuk menghindari pelarian, pemusnahan barang bukti, atau pengulangan tindak pidana. “Ini merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Karawang dalam pemberantasan mafia pupuk dan korupsi, sejalan dengan amanat Jaksa Agung dan Presiden Republik Indonesia,” tegas Syaifullah.
Langkah-langkah hukum ini diambil sebagai bagian dari upaya memberantas korupsi dan memastikan keadilan bagi negara dan masyarakat. (DJ)