PT. BERITA ISTANA NEGARA

Kejaksaan Tinggi Riau Diminta Mengusut Tuntas Kasus Proyek Abal-Abal, Program KLBK-RI Kuansing, Diduga Hamburkan 40 M Uang Negara

Berita Istana - Senin, 1 April 2024 11:29

Riau (Indonesia) – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memberikan amanat tegas kepada Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati Riau) untuk menyelidiki dengan cermat kasus proyek abal-abal yang diduga melibatkan korupsi sebesar 40 miliar Rupiah. Demikian disampaikan Rahmad Panggabean, Ketua Tim Investigator Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (DPP GAKORPAN-RI), dalam konferensi pers virtual pada Senin, 1 April 2024.

Proyek yang dimaksud terkait dengan Reboisasi Hutan Lindung Bukit Betabuh (RBHLBB) yang dilaksanakan melalui program KLHK dan melibatkan BPDASHL bersama 29 kelompok tani yang diduga ilegal, di tiga kecamatan Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, ungkap Panggabean.

Panggabean mengecam kejahatan ini yang menimbulkan keprihatinan serius karena menguras dana yang seharusnya dialokasikan untuk konservasi dan perlindungan hutan.

“Kejati Riau harus menegakkan hukum dengan tegas dan adil. Investigasi lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap kebenaran dan membawa keadilan bagi masyarakat serta lingkungan,” tandasnya.

Dia menegaskan bahwa program ini merupakan upaya para penguasa dan pengusaha untuk memperkaya diri sendiri dengan mengambil keuntungan dari uang rakyat. Reboisasi Hutan Lindung Bukit Betabuh Kuansing yang terlanjur dibabat habis oleh para pengusaha dengan dukungan penguasa, telah dimanipulasi untuk memberikan kesan memiliki izin melalui kelompok tani, demi melindungi para koruptor dan mafia tanah di Kuansing.

Panggabean menyoroti kegagalan total dari program RBHLBB yang menurutnya adalah pekerjaan abal-abal, dengan seluruh reboisasi 5000 Ha lahan Hutan Lindung Bukit Betabuh tidak berhasil sama sekali.

“Selama empat tahun, reboisasi tersebut tidak berhasil tumbuh sama sekali menurut fakta dan realita yang ditemukan oleh Tim Investigator DPP GAKORPAN-RI dan media,” ujarnya.

Menurut Panggabean, dana rakyat hanya dibuang sia-sia dan merugikan negara, sementara yang diuntungkan adalah para mafia tanah dan koruptor. Dia juga menyoroti ketidakmasukan program ini, di mana reboisasi dilakukan di dalam perkebunan yang masih aktif, yang membuat tanaman baru sulit tumbuh dengan baik.

Baca Juga :  Wali Kota Dumai Sukses, Dapatkan Adipura Tahun 2022

Panggabean memberikan contoh di Perkebunan Pribadi milik H. Ramadi Melky, seorang pengusaha dari Sumatera Barat, di mana dana yang dikucurkan untuk program reboisasi tidak memberikan hasil yang diharapkan.

Referensi hukum yang relevan dalam kasus ini mencakup Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengelolaan Hutan Lindung.

Panggabean berharap Kejati Riau dapat bertindak cepat untuk mengusut tuntas kasus ini demi keberlanjutan lingkungan dan keadilan bagi semua warga Riau.

Editor: Arjuna Sitepu.

Array

Berita Terkait

Komentar