PT. BERITA ISTANA NEGARA

Soroti Kasus TPA di Kecamatan Wedung, Ketua Umum GANI Angkat Bicara

Berita Istana - Jumat, 10 Mei 2024 06:12

Demak – Dua pegawai Badan Pertanahan Negara (BPN) Demak, Kristin dan Priyono, harus menerima hukuman atas keterlibatan mereka dalam kasus Pengadaan Tanah untuk pembuangan sampah akhir di Desa Berahan Kulon, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Putusan Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada 8 Mei 2024 telah menarik perhatian publik.(Jumat 10 Mei 2024).

Beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), termasuk Ketua Umum Gerakan Aksi Nyata Indonesia (GANI), Agus Susilo, telah menyuarakan keprihatinan mereka terkait kasus ini. Agus Susilo, yang ditemui di kantornya di Desa Kangkung, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, menyatakan, “Saya mengharapkan ada penegakan hukum terhadap aktor-aktor yang terlibat dalam kasus Pengadaan Tanah untuk pembuangan akhir sampah di Desa Berahan Kulon, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak. Kemungkinan besar ada keterlibatan pejabat-pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak pada saat itu.”

Lebih lanjut, Agus menegaskan, “Sepertinya tidak mungkin para pejabat saat itu tidak mengetahui permasalahan tersebut. Semoga para aktor yang terlibat segera diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.”

Agus juga menyoroti pentingnya penanganan kasus ini oleh Kejaksaan Tinggi (Kajati), mengingat kerugian negara yang mencapai lebih dari 500 juta. “Alangkah baiknya jika kasus ini dilimpahkan ke Kajati untuk ditangani, karena kerugian yang dialami negara cukup besar,” tambahnya.

Array

Berita Terkait

Komentar