PT. BERITA ISTANA NEGARA

Adakah Nyali Penegak Hukum Menindak Perusak Hutan Suaka Margasatwa? Ayo Kita Tunggu

Berita Istana - Minggu, 25 Agustus 2024 07:49

Riau, 25/08/2024 – Kawasan Hutan Suaka Margasatwa (SM) yang seharusnya dilindungi oleh negara dan masyarakat demi kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya, kini dalam ancaman serius. Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1990, Hutan Suaka Margasatwa merupakan kawasan hutan yang memiliki ciri khas atau keunikan berupa keanekaragaman jenis satwa, dimana pembinaan terhadap habitatnya sangat penting untuk kelangsungan hidup satwa tersebut.

Namun, menurut informasi dari seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, ada oknum mafia tanah yang diduga mengalihkan fungsi hutan Suaka Margasatwa. Pengusaha-pengusaha tersebut, yang menyamar sebagai masyarakat lokal, telah mengubah kawasan hutan tersebut menjadi perkebunan kelapa sawit. Ironisnya, mereka berdalih tidak memiliki lahan lagi untuk berkebun, padahal mereka adalah pengusaha besar yang sudah memiliki badan hukum dan tinggal di luar daerah.

“Kami, putra daerah asli yang tinggal di sini sejak zaman nenek moyang kami, tidak berani menyentuh apalagi berkebun di hutan tersebut. Bahkan, untuk sekadar menginjakkan kaki di sana pun kami takut. Tapi mereka sangat berani melanggar hukum tanpa peduli peraturan yang ada. Kebun sawit yang mereka kelola itu jelas ilegal,” kata narasumber tersebut.

Oknum-oknum mafia ini bukan baru saja melakukan aktivitas ilegal tersebut. Mereka telah menggarap kawasan hutan tersebut selama bertahun-tahun hingga sawit yang mereka tanam sudah berbuah dan siap panen. Ironisnya, hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH), yang digaji negara dari pajak rakyat.

Kawasan Hutan Suaka Margasatwa yang menjadi sorotan terletak di Bukit Rimbang dan Bukit Baling, di bawah pengawasan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau. Wilayah ini berada di antara dua kabupaten di Provinsi Riau, yakni Kabupaten Kampar (Kecamatan Kampar Kiri dan Kecamatan Kampar Kiri Hulu) serta Kabupaten Kuantan Singingi (Kecamatan Singingi Hilir).

Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp Call Center BBKSDA Riau, pihak BBKSDA awalnya menanyakan nama kawasan Suaka Margasatwa yang dimaksud. “Di daerah sekitar situ ada juga hutan lindung, pengelolaannya berbeda instansi. Hutan Lindung dikelola oleh Pemerintah Provinsi, sementara Suaka Margasatwa oleh BBKSDA,” jelas mereka. Namun, setelah diberikan informasi bahwa yang dimaksud adalah Suaka Margasatwa SM, mereka meminta dikirimkan titik koordinatnya.

Masyarakat kini menunggu keberanian pihak terkait untuk bertindak tegas dan tidak membiarkan perusakan hutan terus berlangsung. Negara setiap tahunnya menganggarkan dana pemeliharaan dan pengawasan hutan ini. Jadi, sudah saatnya pembiaran ini dihentikan dan tindakan nyata diambil demi kelestarian hutan dan satwa yang ada di dalamnya. *(Firman)*

Array

Berita Terkait

Komentar