Pekanbaru – Kaperwil Media P.T Berita Istana Negara perwakilan Riau Utema Gea, menyampaikan peraturan tentang hak dan tanggung jawab seorang pengusaha kepada karyawannya yang harus ditaati dan telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan di Undang-undang Republik Indonesia No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja,( 18/12/2023.)
Dan kemudian di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
No 35 tahun 2021 Tentang
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan
Atas peraturan tersebut diatas pengusaha dan buruh sama mempunyai hak dan tanggung jawab masing-masing.
Dalam pasal 1 angka 3 UU Nomor 13 Tahun 2003, Pekerja/buruh adalah, “setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau ketidakseimbangan dalam bentuk lain”, artinya membuktikan bahwa ada hubungan yang saling mengikat satu sama lain.
Sehingga tatacara pembayaran upah penyelesaian tidak dapat dibenarkan dilakukan dengan sepihak, harus sesuai dengan peraturan dan perjanjian yang telah diatur dan disepakati oleh kedua pihak belah.
h. pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha dan pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.g. pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;dihindari pengusaha;mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapatf. pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah menjanjikan tetapi pengusaha tidakdiperintahkan agamanya;e. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yangterhadap negara;d. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajibananak atau cucu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau kehamilan kandungan, suami atau isteri atauc. pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan,dapat melakukan pekerjaan;b. pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak
a. pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
c. pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan,
membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau
anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah
meninggal dunia;
d. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban
terhadap negara;
e. pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalan-kan ibadah yang
diperintahkan agamanya;
f. pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak
mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat
dihindari pengusaha;
g. pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;
h. pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha;
dan
i. pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.
Dan setiap peraturan mengenai pengusaha wajib sosialisasi kepada karyawannya, tidak boleh ditutup karena sudah perintah peraturan undangan.
(UG)