GROBOGAN – Badan usaha milik desa merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan BUM Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan BUM Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan BUM Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.
Meski demikian, untuk memahami lebih lanjut mengenai pengertian BUMDes, sebaiknya pahami peraturan tentang BUMDes yang belum lama ini diterbitkan pemerintah mengenai BUMDes 2021.
Regulasi tersebut adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 (PP 11 Tahun 2021) tentang Badan Usaha Milik Desa yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021.(Jum’at 8 September 2023).
Dengan adanya kasus-kasus yang menyeret beberapa oknum kepala Desa maupun aparat desa terkait penggunaan dana desa yang ada dibeberapa daerah di Negara yang kita cintai ini, maka penggunaan dana desa benar-benar harus dikawal dan di awasi oleh seluruh lapisan masyarakat desa setempat, LSM/Ormas serta wartawan yang ikut serta dalam hal kontrol sosial.
Sama halnya yang terjadi di Desa Bago Kecamatan Kradenan Kabupaten Grobogan,ada dugaan penyalahgunaan dana Desa yaitu dana Bumdes ( Badan usaha milik desa ) yang diduga dilakukan oleh oknum pemerintah desa Bago.
Menurut hasil Investigasi media ini, dana bumdes ini diambil dari dana desa sejak tahun 2018 adapun rincian sebagai berikut Persiapan dan Pembentukan Awal BUM Desa (Pembentukan BUMDes) tahun 2018 tahap 3
Rp 13.000.000
Penyertaan Modal BUMDES Desa Kradenan pada tahun 2020 tahap 1 Rp 31.032.300,Terselenggaranya Musyawarah Desa Reguler (Penyelenggaraan Musdes)
Rp 5.000.000 dan Penyertaan Modal BUMDes tahun 2020 tahap 3 Rp 58.350.000.
Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan (BINTEK BUMDES) pada tahun 2021 tahap 3 Rp 20.000.000,Pembiayaan
Penyertaan Modal BUMDes tahap 3 Rp 100.000.000.
Pembiayaan Penyertaan Modal BUMDes pada tahun 2022 tahap 1 Rp 21.400.000,Penyertaan Modal BUMDes tahap 3 Rp 2.260.700
Penyertaan modal bumdes pada tahun 2023 tahap 2 Rp 5.000.000,dengan total keseluruhan kurang lebih Rp256.043.000.
Realitanya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam mendorong kesejahteraan masyarakat melalui unit usaha yang dibangunnya, masih jauh dari harapan. Hal ini disebabkan setelah beberapa waktu lamanya ditelusuri, kini malahan informasi miring makin santer tersiar adanya dugaan penyelewengan seputar BUMDesa di suatu Pemerintahan Desa wilayah Kradenan yang saat ini mulai terkuak dan mencuat di publik.
Sementara itu menurut tim investigasi independen Istana Negara Panji Riyadi,SH.,MH, menegaskan keberadaan BUMDes sangat strategis sebagai pengungkit perekonomian desa. Apalagi BUMDes saat ini telah mempunyai dasar hukum yang sah sebagai entitas usaha berbadan hukum.
“Banyak hal yang bisa dilakukan BUMDes sebagai entitas usaha. Kendala legalitas yang selama ini membatasi ruang gerak BUMDes telah terselesaikan. Dengan demikian kian banyak peluang kerja sama yang bisa dilakukan oleh BUMDes dengan entitas usaha lain termasuk mengakses ke lembaga jasa keuangan,” katanya.
Meskipun begitu, Panji Riyadi menekankan kalau penggunaan dana desa untuk BUMDes harus tetap dilakukan secara transparan dan akuntabel. Hal ini penting agar tidak terjadi penyimpangan penggunaan dana desa untuk BUMDes yang bisa berdampak hukum di kemudian hari.
“Yang penting BUMDes-nya memenuhi beberapa catatan. Pertama terukur akuntabilitas. Jangan sampai tanpa pengawasan karena menjadi tanggung jawab kepala desa,” tuturnya.
Menurut salah seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya,saat dikonfirmasi mengatakan bahwa” dirinya memang kesal dengan administrasi tentang Desa Bago. Pihaknya menambahkan bahwa permasalahan di desa Bago itu sangat banyak sekali penyimpangannya seperti BUMDES mulai dari 2018 hingga 2023 sebesar Rp 256 juta tidak ada laporan rincian pemasukan akan tetapi penggunaan atau ke peruntukannya kurang jelas,bukan hanya BUMDes, beberapa proyek seperti cor beton,talud juga kios desa juga tidak jelas, ungkapnya.(:Red; Wns)