Riau – Dana bantuan untuk Desa, pemerintah sangat besar mengalirkannya di seluruh Desa di wilayah Indonesia, sehingga menggiurkan, menggoda para oknum Kades dan perangkatnya, untuk ‘memainkannya’ dengan mengambilnya untuk di kelola dulu, demi mendapatkan keuntungan pribadi, ketika bila ada yang konfirmasi kegunaan dana di maksud dengan jawaban telah di silpakan, inilah modus yang sering di mainkan oleh oknum Kades saat ini.
Seperti informasi yang di himpun awak media istananegara.co.id dari masyarakat Desa Ibul Kecamatan Puncuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi, Propinsi Riau, yang di Nakhodai oleh kepala Desa Condri, Anggaran Dana Desa DD dan Bantuan Keuangan Khusus BKK, masyarakat Desa Ibul sangat kecewa, karena banyak yang tidak terlaksana, atau tidak tau kemana kegunaan anggaran tersebut.
Menurut masyarakat yang tidak mau di sebut namanya di pemberitaan, Seandainya benar di Silpakan tentu item yang belum terlaksana tahun kemarin, tentu tahun 2023 ini di laksanakan kembali, tetapi kita lihat, itu hanya modus semata.
Dana Desa DD salah satu contohnya, yang pemerintah salurkan pada penerimaan tahun 2022, tahap tiga yang sebesar Rp 88.882.200,
tanggal penerimaan 13/10/2022 rincian penerimaan atau pertanggung jawaban sampai saat ini belum ada. Bila betul dana ini juga menjadi dana Silpa tentu awal tahun ini sudah ada kegiatan, namun belum ada juga kegiatan kita lihat.
Lanjut, air PAM SIMAS anggaran 2021, 2022 sampai 2023 ini viva penyaluran air, masih banyak yang belum di belikan, ternak ayam 2022 yang belum jelas ketentuan ayamnya sampai saat ini, satu ekor pun tak ada yang tersisa, dan uangnya pun tidak diketahui dikemanakan, ucap seorang warga dengan nada kecewa, minta lagi jangan di publikasikan namanya, 27/04/2023.
Dana Bantuan Keuangan Khusus BKK, yang di cairkan pemerintah Provinsi Riau tahun 2022 juga sampai saat ini belum di salurkan ke BUMDes, karena begitu ada pencairan langsung Kepala Desanya mengambilnya di duga untuk kepentingannya, dan juga sampai saat ini belum di kembalikan, sehingga BUMDes, Desa Ibul tak ada kegiatannya.
Namun kepala Desa Ibul saat di konfirmasi awak media Kepala Desa Condri, hanya menjawab sudah terlaksana semua, dan sudah di audit oleh inspektorat seluruh kegiatan saya di Desa Ibul, artinya sudah terlaksana dengan baik.
Memang semua kepala Desa berlindung dengan hasil pemeriksaan Inspektorat, bila di tanya kegiatan di Desanya.
Kemudian awak media konfirmasi ke bendahara Desa Ibul yang namanya Aris jawaban konfirmasi belum di dapatkan, sudah di baca tetapi hanya membaca saja, centeng biru Red.
Menurut keterangan Ketua BPD Desa Ibul saat di konfirmasi menyampaikan,
” Wassalamualaikum benar saya Badril ketua BPD desa Ibul, kalau masala ADD langsung saja tanyakan ke kadesnya Condri pak, kalau dana BKK sudah di Silpakan pak, Silpanya suda di bayar Kades sama Pemdesnya pak, dan supaya lebih jelas langsung saja konfirmasi sama kades atau Sekdesnya dan bendaharanya pak, terimakasih”.
Lanjut, saat wartawan pertanyakan dengan
dengan ketua BPD, bapak sebagai pengawas kegiatan dan penyalur aspirasi masyarakat Desa Ibul, kenapa bapak tidak melakukan tindakan dengan hal yg bisa merugikan Desa Ibul, karena sampai saat ini, Dana BKK bukan di silpakan menurut informasi dari masyarakat, tetapi di ambil oleh kepala Desa. Kenapa tidak ketahui oleh ketua BUMDes bila di Siapkan dana BKK tersebut?
Lalu ketua BPD menjawab
“Saya dan anggota saya, sudah kami panggil Kades sama Pemdes Nya, sudah saya tanyakan masalah dana BKK tersebut, kenapa dana BKKnya tidak di kasihkan sama Bumdes kata saya ke Kadesnya pak”, “Alasannya ada dua menurut penyampaian Kades Condri, beserta sekdes Darmin npak:
Pertama kata Kadesnya Proposal BUMDESnya tidak ada sebut Condri. Kedua menurut keterangan sekdes Darmin laporan BUMDES sampai saat ini belum ada di sampaikan kedesa.red.
Untuk meluruskan dugaan masyarakat terhadap Kepala Desa Ibul di minta Inspektorat Kabupaten Kuansing, lakukan audit kembali di semua kegiatan Kepala Desa Ibul, agar tidak menjadi bola liar, dengan terbuka dan transparansi, sesuai perintah UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.”Firman G”.