Riau – Penambang Pasir Ilegal di pinggir jalan lintas Petapahan ujung batu, yang di perkirakan kurang lebih 100 meter dari jalan di maksud, seakan tidak melanggar HUKUM. Tetapi usaha ini merupakan golongan Usaha Minerba yang disebut dengan galian C, yang diharuskan miliki izin, baru bisa beroperasi.
Karena ini tergolong Galina C di duga tidak memiliki Izin atau Ilegal, harus di berlakukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya pada pasal 158 dinyatakan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Sedangkan di pasal 161 undang-undang telah mengatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Maka di minta Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo, SIK, untuk bertindak dan menghentikan kegiatan tersebut lagi pula pekerjaan itu dekat pinggir jalan dan di sungai. Lokasi tersebut di pinggir jalan hitam lintas Petapahan Ujung Batu. 01/05/2023.
Saat di konfirmasi kepada orang yang sedang bekerja di sana, menyampaikan kami di sini hanya pekerja, pemilik ini insial WJ dan yang di sana punya salah seorang Oknum Anggota DPRD Kabupaten Kampar sedang aktif.
Lalu awak media ke lokasi yang di duga punya oknum DPRD tersebut yang di tunjuk salah seorang pekerja tadi yang tidak tau namanya, untuk jumpai pengawasnya, dengan mempertanyakan pemilik Galian C ini milik siapa, lalu pengawasnya menyampaikan bahwa ini punya anggota DPRD, nomor hpnya tak ada sama saya, ada fotonya di pinggir jalan itu, yang tangannya sedang berpaku dua di dadanya, dan orangnya silakan cari sendiri, ucapnya pengawas saat di tanya oleh wartawan siapa pemilik lahan di maksud.
Menurut keterangan masyarakat seputar Lokasi mengatakan ini sangat, membahayakan dan mengakibatkan potensi yang dampak ke depan yang lebih besar bagi masyarakat umum, seperti yang kita lihat saat ini, jalan yang seputaran lokasi tersebut banyak yang rusak, berlobang karena menurutnya, bukan hanya mobil Cold Diesel yang bermuatan 10 ton kebawah tetapi kadang terlihat mobil yang berkapasitas 10 ton keatas yang mengakut sertu, pasir, di lokasi tersebut. Kemudian itukan lokasinya mulut sungai, lagi pula dekat pinggir jalan hitam, bagaimana tahan aspal itu, tanah lari sebab di keruk terus sehingga aspal banyak retak dan ketahanan tak ada, sangat duga karena kegiatan galian C.ucap warga dengan minta jangan di sebut namanya di pemberitaan.
Tambahnya lagi lumayan bila usaha itu memiliki izin berarti mereka itu berpajak, artinya ada kontribusi pengusahanya di Negara sehingga bisa Negara memperbaiki jalan bila ada rusak, ini di duga izin tak ada.tuturnya.
Untuk melengkapi pemberitaan wartawan mencoba konfirmasi WJ, lalu ia menyampaikan pertama, dengan mengatakan saya pekerjaan di sini, bukan pemilik tanah, lalu saat di tanya kenapa pekerja di lokasi tadi mengatakan bapak pemiliknya dan pengelolanya Galian C itu, lalu kemudian mengakui bahwa dia pengelolaannya, tetapi bukan pemilik lokasi.
Lalu wartawan terus mempertanyakan apakah ada izin untuk usaha yang bapak kelola itu, lalu WJ mengatakan tidak ada saya miliki izin, tatapi tanya sama pemilik lahan, dengan memberikan hpnya ke pemilik lahan, dan pemilik lahan yang nama tidak tau mengatakan apa urusanmu nanya itu, sambil mematikan hp.
Red.
Seharusnya bila benar oknum DPRD yang di duga Pemilik usaha Galian C di maksud, harus memberikan contoh kepada masyarakat untuk berusaha yang baik, dan tunduk pada aturan yang ada di Negara ini.
Bukan justru melanggar nya, karena mereka juga yang menyetujui dan mengesahkan UU, termasuk UU minerba.
Sampai tayang berita ini Oknum DPRD belum bisa di konfirmasi, karena nomor hpnya sulit untuk di dapatkan.
Team (Firman).