PT. BERITA ISTANA NEGARA

Perpanjangan Masa Jabatan 195 Kepala Desa di Sragen, Bupati Harapkan Peningkatan Kinerja Desa

Berita Istana - Jumat, 14 Juni 2024 10:28

Laporan oleh: [Reporter Berita Istama]

Sragen, 13 Juni 2024 – Sebanyak 195 kepala desa (kades) di Kabupaten Sragen resmi dikukuhkan jabatannya diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun dalam acara yang digelar di Pendapa Sumonegaran Sragen, Kamis (13/6/2024). Pengukuhan ini dilakukan oleh Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, berdasarkan Undang-undang No. 3/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6/2014 tentang Desa.

Dalam acara tersebut, Bupati Sragen menyebutkan bahwa masa jabatan 166 kades diperpanjang hingga 27 Desember 2027, 19 kades diperpanjang sampai 13 Desember 2030, dan 10 kades diperpanjang hingga 29 Desember 2031. Yuni, sapaan akrab Bupati Sragen, menyatakan bahwa pengukuhan perpanjangan masa jabatan kades selama dua tahun ini dilakukan untuk memenuhi amanat UU No. 3/2024.

Sebelumnya, Yuni menyebutkan bahwa pengukuhan tetap dilakukan namun menunggu surat dari pusat. Pemerintah Kabupaten Sragen menerima surat edaran (SE) dari pusat pada 5 Juni 2024, sehingga acara pengukuhan baru dapat dilaksanakan sekarang. “Kemarin ada yang mengusulkan 23 Juni tetapi kalau bisa dipercepat kenapa harus diperlambat. Alhamdulillah kades di Sragen itu luar biasa. Kalau ada 1-2 orang yang griseni itu wajar karena kondisi masing-masing kades berbeda. Semoga dengan perpanjangan masa jabatan menjadi delapan tahun menjadi berkah. Saya pesan jangan lupa sedekahnya,” jelasnya.

Bupati Sragen berharap perpanjangan masa jabatan ini dapat menambah semangat kerja para kades. Dia meminta agar masa perpanjangan ini disyukuri dan semua kades lebih fokus membangun desa masing-masing. “Saya titip Sragen ya. Jaga Sragen dengan baik! Banyak yang belajar ke Sragen dan menerapkan inovasi yang dimiliki desa dengan Siskeudes. Di saat daerah lain tidak sanggup ternyata Sragen sudah berani cashless di semua desa. Semua ini tidak terjadi tanpa ada komitmen kuat dari para kadesnya,” tambahnya.

Kepala Desa Jetak, Sidoharjo, Sragen, Siswanto, menyatakan bahwa perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun ini merupakan hasil perjuangan para kades. Dia berharap perpanjangan masa jabatan ini menjadi motivasi untuk bekerja lebih baik lagi. “Waktu yang panjang ini akan bisa mencapai target-target kinerja sesuai harapan masyarakat. Ya, ada dua asumsi, yakni kalau kades buruk ya semoga bertambah baik dan kadesnya baik semakin tambah baik. Kades sudah tidak berpikir pilkades lagi tetapi fokus pada visi misi,” jelasnya.

Siswanto juga menyebutkan bahwa tugas berikutnya adalah memperbaiki rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) dari yang semula enam tahun menjadi delapan tahun. Dia menunggu peraturan pemerintah yang menjadi turunan UU No. 3/2024 sebagai petunjuk pelaksanaannya. Siswanto berharap dana transfer ke desa bisa langsung ke rekening desa tanpa melalui kabupaten.(Tim)

Array

Berita Terkait

Komentar