PT. BERITA ISTANA NEGARA

Polres Sampang Berhasil Ungkap Curanmor di 9 TKP, 3 Tersangka Diamankan

Berita Istana - Jumat, 20 September 2024 05:57

SAMPANG – Tim Jatanras Sat. Reskrim Polres Sampang berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang telah beraksi di beberapa wilayah Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Kapolres Sampang, AKBP Hendro Sukmono, melalui Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo, mengungkapkan hal ini kepada media pada Jumat (20/9). Para tersangka yang diamankan adalah AJ (44), warga Kecamatan Banyuates, MH (19), warga Kecamatan Camplong, serta RD (30), warga Kecamatan Semampir, Surabaya. Ketiganya ditangkap karena terbukti melakukan pencurian sepeda motor.

AKP Sigit menjelaskan bahwa tersangka MH dan RD merupakan spesialis Curanmor. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di sembilan tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Sampang.

“Para pelaku lebih memilih mencuri sepeda motor jenis matic daripada motor manual karena lebih mudah dicuri,” jelas AKP Sigit.

Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap para pelaku kejahatan yang mencoba melawan saat dilakukan penangkapan. Kedua tersangka, MH dan RD, dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan tersangka AJ dikenakan Pasal 363 ayat (2) dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Sebagai penutup, AKP Sigit mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkir kendaraan, serta selalu mengunci setir dan menggunakan kunci ganda untuk menghindari aksi Curanmor.

“Kejahatan terjadi karena adanya kesempatan. Maka dari itu, kami mengajak masyarakat untuk selalu berhati-hati,” pungkasnya.

(Eko.p)

 

Array

Berita Terkait

Komentar