PT. BERITA ISTANA NEGARA

Puluhan Warga Miri Siap Melaporkan Kades Geneng yang Diduga Melakukan Pungutan Liar PTSL

Berita Istana - Kamis, 28 September 2023 08:03

Puluhan Warga Miri Siap Melaporkan Kades Geneng yang Diduga Melakukan Pungutan Liar PTSL

SRAGEN – Warga Desa Geneng Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah,siap melaporkan dugaan pemungutan liar (pungli) dalam pengurusan sertifikat tanah secara gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Senin.

Warga yang siap melaporkan dugaan pungutan liar Kades tersebut warga   yang didampingi kuasa hukumnya Minarno, SH menandatangani surat kuasa pendampingan di salah satu rumah makan di Boyolali.

Salah satu warga menegaskan,merujuk surat keputusan bersama (SKB) tiga kementerian, kata dia, biaya pengurusan sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap yang dibebankan kepada masyarakat sebesar Rp150 ribu per bidang.(Kamis 28 September 2023).

Dengan jelas di SKB 3 Menteri sudah mengatur biaya PTSL hanya Rp 150 ribu saja. Seperti yang tertulis dalam SKB 3 Menteri angka 5 dan 6. Namun, tidak sedikit beberapa desa yang mendapatkan Program PTSL di Kabupaten Sragen, salah satunya di Desa Geneng,panitia PTSL memungut biaya sebesar Rp.800.000,-.

Dugaan pungli itu terbongkar setelah sejumlah warga mengungkap tarikan tak wajar itu kepada wartawan, Minggu (17/9/2023).

Salah satu warga pemohon PTSL, mengungkapkan dugaan pungli itu bermula ketika Desa Geneng mendapat kuota PTSL dan prona tahun 2017 sampai 2022.

Dalam informasi tersebut mengungkapkan bahwa Kepala Desa beserta jajaran Perangkat Desa lainnya diduga telah menerima hasil pungutan dari warga masyarakat dengan besaran nominal puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Diketahui, Pemerintah Desa Geneng melalui kepanitiaan telah melaksanakan program PTSL dengan tarif biaya Rp.800.000,- /bidang, dengan jumlah sebanyak 800 bidang. Sehingga terkumpul uang sebesar kurang lebih Rp.640.000.000,-.

Sebagaimana dalam informasi yang berhasil dirangkum Berita Istana, uang hasil dari pungutan tersebut dibagi kepada 13 anggota nama tercantum, dengan rincian penerima sebagai berikut:

1. Kepala Desa Suhirman: Rp.320.000.000,- (Tiga ratus dua puluh juta rupiah)
2. Sekdes/Carik Indriyanto: Rp.25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah)
3. Bayan Wanjono: Rp.20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah)

4. Bayan Mursidi: Rp.20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah)

5. Bayan Kiswanto: Rp.20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah)
6. Kaur Bendahara PTSL Kemis: Rp.15.000.000,- (Lima belas juta rupiah)
7. Kaur Mualimin: Rp.15.000.000,- (Lima belas juta rupiah)
8. Kaur Sari: Rp.15.000.000,- (Lima belas juta rupiah)
9. Kaur Almarhum Joko Widodo: Rp.20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah)
10. Ketua BPD Almarhum Subur Widodo: Rp.20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah)
11. Ketua Bumdes Agus Suyanto: Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah)
12. Ketua RT.02 Tugimin: Rp.2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah)
13. Ketua LPMD Suladi: Rp.2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah)
14. Administrasi: Rp.140.000.000,- (Seratus empat puluh juta rupiah)

Total jumlah Rp.640.000.000,- (Enam ratus empat puluh juta rupiah).

Kepala Desa Geneng Suhirman, saat dikonfirmasi melalui via Whatsapp menyampaikan, bahwa untuk informasi yang beredar terkait pembagian uang pungutan PTSL adalah tidak benar.

Masih menurut Suhirman, selaku Kepala Desa dia tidak pernah memegang uang lebih dari Rp15 juta.

“Maaf untuk pembagian uang tidak benar, karena hasil rapat dari masyarakat untuk masyarakat, semua itu sudah di tangani panitia, dan saya selaku kades juga gak pernah pegang uang lebih dari 15jt,” tulisnya dalam pesan Whatsapp. Minggu (17/9/2023).

“Saya sudah pasrah, karena sudah tidak ada apa2, kalo toh saya jadi korban, saya saja, tidak usah melibatkan panitia, kasihan warga pelayanan terganggu. Sekali lagi saya sudah tidak bisa apa2,” imbuhnya.

“Sekarang ini sy utk makan saja cupet, apalagi utk ngurus masalah,” pungkasnya.

Follow Istana Negara di Google News 

Array

Berita Terkait

Komentar