PT. BERITA ISTANA NEGARA

Residivis Kasus Pencabulan Anak di Sukoharjo, Kembali Melakukan Aksi Serupa di Klaten

Berita Istana - Jumat, 9 Agustus 2024 02:32

Klaten – Polres Klaten berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur, Mawar (5 tahun) dan Melati (7 tahun), yang dilakukan oleh seorang pria berinisial SPM (50), warga Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Klaten pada Rabu (7/8/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kapolres Klaten, AKBP Warsono, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula pada Minggu (4/8/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. Pada saat itu, pelaku mengajak kedua korban dengan alasan membeli mainan. Namun, bukannya menuju toko mainan, pelaku justru membawa korban ke sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Boyolali.

“Di lokasi tersebut, pelaku melakukan tindakan yang tidak pantas terhadap kedua korban. Setelah itu, pelaku membawa mereka ke kolam renang di wilayah Kabupaten Klaten, di mana pelaku kembali melakukan tindakan yang sama,” jelas Kapolres.

Setelah mengalami kejadian tersebut, kedua korban melaporkan apa yang mereka alami kepada orang tua masing-masing. Orang tua korban kemudian segera melaporkan kasus ini ke Polres Klaten.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta berkoordinasi dengan RSST untuk pemeriksaan medis. Kami juga segera melakukan penangkapan terhadap tersangka sebagai bagian dari proses penyidikan,” tambahnya.

Dalam pengakuannya, SPM mengungkapkan bahwa aksi cabul yang dilakukannya ini bukan yang pertama. Sebelumnya, ia pernah melakukan tindakan serupa di Sukoharjo dan telah menjalani hukuman penjara atas perbuatannya tersebut.

“Sudah pernah (melakukan aksi serupa) di Sukoharjo. Itu sudah lebih dari 6 tahun yang lalu. Dulu saya dihukum 4 tahun,” kata SPM saat dimintai keterangan.

Kapolres Klaten menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo UU RI No. 17 Tahun 2016. Dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun, pelaku diharapkan mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

Baca Juga :  Daftar Isian Penyelenggaraan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2025 Resmi Diserahkan Presiden

Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memperketat pengawasan terhadap anak-anak mereka. Orang tua diharapkan lebih selektif dalam memberikan izin kepada orang lain untuk membawa anak-anak mereka.

Berita ini disusun oleh Vio Sari, melaporkan dari Humas Polres Klaten

Array

Berita Terkait

Komentar