Sragen – Penghinaan bisa terjadi kapan saja dan dimana saja. Salah satunya juga bisa terjadi melalui aplikasi chatting seperti whatsapp, saat ini terjadi penghinaan kepada salah satu wartawan Istana Negara (Mulyadi) yang selalu diteror, dihina,dicaci maki melalui nomor +62 888-0847-9***, diketahui wanita yang menghina salah satu wartawan Istana Negara ini adalah seorang wanita asal, Jl. Amprang RT 002/003, Jl. Amprang, Leksono, Wonosobo, Jawa Tengah.
Dengan adanya penghinaan yang dialami wartawan Istana Negara melalui aplikasi WhatsApp tim kami akan menindak tegas pelakunya, dan kita sudah siapkan dua pengacara untuk mendampingi dan melaporkan seorang wanita yang berinisial (SM) asal Wonosobo tersebut, Senin (14/08/2023).
Sementara itu tim kuasa hukum Panji Riyadi, SH., MH Menegaskan,Pasal Menghina Lewat Whatsapp
Aturan mengenai pasal penghinaan sendiri dijelaskan dalam Pasal 310 KUHP yang menyatakan bahwa menghina merupakan tindakan yang menyerang kehormatan dan juga nama baik seseorang. Seseorang yang diserang tersebut biasanya merasa malu dan kehormatan yang diserang merupakan kehormatan dalam bentuk nama baiknya.
Kemudian mengenai pasal menghina lewat whatsapp tidak ada yang menyatakan secara langsung mengenai penghinaan yang dilakukan melalui whatsapp. Akan tetapi pesan yang disampaikan melalui whatsapp tersebut termasuk dalam informasi elektronik dan atau alat elektronik sehingga bisa dikatakan pasal menghina melalui whatsapp menggunakan pasal 1 angka 1 dan angka 4 UU ITE.
“Saya hanya bisa respon dengan chat lalu saya tanya baik baik tapi dijawab dengan perkataan yang kasar. Tolong kasus ini segera ditindak lanjuti. Saya ingin yang bersangkutan diberi hukuman agar jera karna orang tersebut terus menerus memaki maki saya padahal chat nya sudah tidak saya respon,”dijelaskan korban melalui kuasa hukumnya.
Pesan-pesan/ chat wa (whatsapp) yang diterima merupakan perbuatan yang termasuk dalam kategori penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU No. 19 Tahun 2016).
Lebih lanjut Panji Menegaskan,Pasal 27 ayat (3) UU ITE berbunyi sebagai berikut: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Tindakan/perbuatan tersebut dapat dipidana, dan untuk dapat dipidana dengan pasal ini, maka diperlukan adanya aduan korban pada pejabat yang berwenang menerima pengaduan yaitu Penyidik POLRI atau kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Informasi dan Transaksi Elektronik (“PPNS ITE”).
Hal ini bersesuaian dengan Pasal 43 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016, di mana delik-delik tersebut dapat dilaporkan atau diadukan kepada Penyidik POLRI atau kepada PPNS ITE. Selanjutnya, sanksi dapat dijatuhkan apabila pelaku memenuhi seluruh unsur dan telah melalui proses peradilan pidana yang berdasarkan pada ketentuan hukum acara pidana.
Adapun ancaman pidana bagi orang yang melakukan tindakan yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini terdapat dalam Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016, yang berbunyi: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) pungkasnya.(Arw)