Semarang – Bandungan, udara sejuk dan lereng Gunung Ungaran menjadi lokasi wisata andalan bagi warga kota yang ingin mencari sensasi sejuk dan dingin. Di balik itu, kawasan wisata Bandungan juga dikenal sebagai kawasan yang menyediakan bisnis esek-esek atau prostitusi di Kabupaten Semarang.
Bisnis itu memang tidak digelar secara terang-terangan. Namun, di kawasan itu berdiri tempat-tempat hiburan malam, seperti karaoke maupun diskotik, berikut tempat-tempat penginapan. Di tempat-tempat hiburan malam inilah transaksi bisnis esek-esek itu kerap terjadi.
Para pekerja seks komersial (PSK) di Kota Semarang makin berani terang-terangan menjaring pelanggan melalui berbagai aplikasi online seperti MiChat, WeChat, Tinder, dan BeeTalk.
Salah satunya adalah hotel anggun yang dijadikan penampung PSK oleh laki laki yang berinisial Kombot, Kombot adalah mucikari yang terkenal di Bandungan, Kombot sendiri mempunyai puluhan wanita yang siap melayani laki laki hidung belang.
Aplikasi itu memang mudah diinstal di handphone. Tinggal download dari Playstore. Setelah memasukkan nomor handphone dan kode yang diterima SMS dari operator, secara otomatis akan terinstal.
Berdasarkan penelusuran Berita Istana, sejumlah wanita menggunakan aplikasi tadi ada yang sekadar mencari teman kencan, dan sebagian besar untuk menggaet para pria hidung belang.
Tarifnya bervariasi. Mulai ratusan ribu hingga jutaan rupiah sekali kencan full service.
Sedangkan untuk mengetahui bisa diajak kencan dengan kode BO.
“Iya, BO, Rp 600 ribu, dua jam. Sudah termasuk semuanya,” jawaban dari chatting salah satu akun dengan foto perempuan.
“Yah sudah booking aku ajah dulu say, nanti kalo udah booking aku tinggal atur jam main ya,” sambungnya.
Perempuan yang diduga sebagai PSK ini rupanya juga sudah standby di salah satu kamar hotel anggun di Bandungan,saat awak media ngobrol dengan PSK, dirinya menjelaskan, kalau dia bekerja dengan Mas Kombot.
Bahkan, nominal tersebut juga bisa digoyang alias ditawar. Namun tidak terpaut jauh, kisaran Rp 200 ribu-Rp 300 ribu.
Di aplikasi MiChat, para perempuan penjaja cinta juga ada yang terang-terangan memasang profile foto, lengkap dengan keterangan booking out (BO).
“Mau BO Mas? Sudah include,” sapa salah satu wanita penghibur yang mengirimkan pesan kepada awak Berita Istana Semarang.
Wartawan Berita Istana Semarang pun menelusuri harga, standar pelayanan, dan sistem pembayaran yang harus dilakukan jika ingin menggunakan jasa yang dalam foto terlihat cantik dengan rambut panjang tersebut.
Sementara itu,pakar hukum pidana, Agustinus Pohan, menyatakan jika mendasarkan pada KUHP, prostitusi hanya dapat menjerat muncikari selaku pihak yang ‘memudahkan’ atau memfasilitasi kegiatan.
Ia menjelaskan aktivitas hubungan seksual bisa diancam pidana apabila konsumen adalah laki-laki atau perempuan yang telah mempunyai istri atau suami. Itu bisa dikenakan delik zina sebagaimana ketentuan Pasal 284 KUHP, (Red ; Arw).
Follow Istana Negara di Google News